Motif Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Kasus Penembakan Relawan prabowo

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkap motif kasus penembakan seorang tokoh masyarakat yang juga relawan Prabowo-Gibran, Muarah, di Kabupaten Sampang. Pelaku penembakan mengaku menembak Muarah karena dendam.

Totok Suharyanto mengatakan, dalam kasus tersebut, Polda Jatim menetapkan tiga warga Sampang berinisial MW, S, dan H, serta dua orang dari Kabupaten Pasuruan berinisial AR dan AH sebagai tersangka.

Baca Juga
 Dating Apps Jodoku

Terungkap bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik. Motifnya adalah dendam.
“Untuk motif penembakan, tidak ada kaitannya dengan politik, tapi murni Tersangka MW dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan korban (Muarah),” ungkap Totok dilansir Antara, Kamis (11/1/2024).

Tersangka MW adalah oknum kepala desa dan otak dalam kasus tersebut. Selain itu, tersangka MW jugalah yang menyiapkan fasilitas, seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp 50 juta, untuk eksekutor.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo menjelaskan, pada saat peristiwa terjadi, timnya tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP dan hanya mendapatkan baju korban.

“Setelah korban diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, yakni jenis revolver kaliber 38. Kemudian, setelah tersangka tertangkap, diamankan dua senjata api dengan merek SNW dan merek Colt kaliber 9 mm,” ujarnya.

Setelah diperiksa, pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu, yang artinya pernah digunakan. Ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,” ucapnya.

Baca  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 353 ayat 2 subsider 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita terkait