Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diputuskan melanggar etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (cawapres). Ketua dan Anggota KPU RI mendapat sanksi berupa peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md memberi peringatan keras kepada Hasyim Asy’ari. Dia menegaskan, jika sekali lagi membuat pelanggaran berat, maka Asy’ari harus dipecat. KPU juga sudah banyak kali membuat kesalahan.
“Banyak sekali. Kalau kami beritahu hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, ini kesalahan yang berikutnya dan saudara Hasyim Asy’ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim Asy’ari kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU. Oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” kata Mahfud dalam acara ‘Desak Prof’, dikutip dari Panelis, Selasa (6/1/2023).
Mahfud mengatakan kesalahan KPU adalah tidak berkonsultasi dengan DPR sebelum menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Mahfud menyerahkan kepada DKPP terkait hukuman yang diberikan kepada Hasyim dan juga anggota KPU lainnya.
“Kesalahan KPU itu karena tidak konsultasi dulu dengan DPR. Dan itu adalah pelanggaran etik yang berat dan Ketua KPU itu sudah dua kali melakukan pelanggaran berat,” tuturnya.
“Biar DKPP lah yang memutuskan lebih lanjut tentang hukuman lebih lanjut terhadap orang-orang KPU,” imbuhnya.
Mahfud juga mengomentari soal pencalonan Gibran setelah KPU dinyatakan melanggar etik. Dia menyebut pencalonan itu tetap sah.
“Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah, apapun putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu itu tidak akan, secara hukum ya tidak akan mempengaruhi prosedur yang ditempuh oleh saudara atau Mas Gibran,” kata Mahfud.
Mahfud membeberkan DKPP hanya mengadili persoalan etik pribadi anggota KPU. Mahfud menyebut KPU sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.
“Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU nya yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi, Hasyim Asy’ari bersalah yang lain juga bersalah, dan supaya diingat KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Diketahui, keputusan DKPP dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ucap Heddy.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” lanjutnya.
Tak hanya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.